For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kota Bekasi 18/2018 · Perda Kota Bekasi No. 18 Tahun 2018 · Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi tahun 2007 Nomor 4 Seri A sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 16 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 6.637.597.202.085,00, belanja daerah sebesar Rp 6.617.597.202.085,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.000.000.000,00, serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 20.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal pada BUMD dalam rangka meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.

(-)

(-)