Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 6.637.597.202.085,00, belanja daerah sebesar Rp 6.617.597.202.085,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.000.000.000,00, serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 20.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal pada BUMD dalam rangka meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.