For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 4/2025 · Perka BNN No. 4 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2025Publication Date:10 Maret 2025
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeManajemen Talenta di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date10 Maret 2025
Publication Date10 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195). 2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 907).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Manajemen Talenta di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan karir pegawai BNN yang akuntabel, objektif, terencana, dan terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020.

Tujuan dari Manajemen Talenta BNN adalah meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional, mempersiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci, mendorong profesionalisme, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat pada jabatan yang tepat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Akuisisi Talenta: Identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, dan pencarian talenta melalui mutasi/rotasi dan penugasan.
  2. Pengembangan Talenta: Akselerasi karier, pengembangan kompetensi melalui Corporate University, pembelajaran di dalam dan luar kantor, serta peningkatan kualifikasi melalui tugas belajar.
  3. Retensi Talenta: Mempertahankan talenta melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan penghargaan.
  4. Penempatan Talenta: Berdasarkan rencana suksesi dan kebutuhan strategis BNN, dapat dilakukan lintas satuan kerja atau lintas instansi pemerintah.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan secara periodik oleh tim Manajemen Talenta dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian BNN.

Manajemen Talenta BNN didukung oleh infrastruktur seperti peta jabatan, profil talenta, standar penilaian, standar kompetensi jabatan, penilaian kinerja, pola karier, tim manajemen talenta, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi manajemen talenta, dan anggaran.

(-)

(-)