For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga

Also known as: Perka Arsip Nasional 41/2015 · Perka Arsip Nasional No. 41 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 September 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePengelolaan Arsip Terjaga
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date16 September 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan dan Pelaporan Serta Penyerahan Arsip Terjaga.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Arsip Terjaga yang merupakan arsip negara penting bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Pengelolaan ini melibatkan identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan arsip oleh pencipta arsip seperti lembaga negara dan BUMN kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip Terjaga mencakup berbagai kategori seperti arsip kependudukan, kewilayahan, perbatasan, dan perjanjian internasional. Pimpinan pencipta arsip bertanggung jawab untuk memelihara dan melaporkan arsip ini kepada ANRI dalam jangka waktu satu tahun setelah pelaksanaan kegiatan. Peraturan ini juga menetapkan teknik pengelolaan Arsip Terjaga yang harus diikuti.

(-)

(-)