Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Qanun ini juga merinci surplus/defisit, pembiayaan, dan SILPA dalam APBK. Selain itu, Qanun ini mencantumkan berbagai lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aset tetap daerah, dan daftar kewajiban daerah. Bupati kemudian akan menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini.