For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2022Publication Date:13 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date13 Oktober 2022
Publication Date13 Oktober 2022
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp. 110.386.712.042, sehingga menjadi Rp. 1.705.662.034.813.
  • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.587.473.591.277.
  • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.703.162.034.813.
  • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 118.188.443.536.
  • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.500.000.000.
  • Rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan Pimpinan DPRD.

(-)

(-)