For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 19/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 September 2014Publication Date:4 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date04 September 2014
Publication Date04 September 2014
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan bagi perusahaan serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program TJSP yang bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Tujuan umum program TJSP adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat umum.

Secara khusus, peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
  2. Memastikan penyelenggaraan TJSP sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TJSP.
  4. Melindungi perusahaan dari pungutan liar.
  5. Meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
  6. Mewujudkan apresiasi Pemerintah Daerah kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSP.

Perusahaan wajib menyusun rencana program TJSP, bekerjasama dengan pihak terkait, dan menetapkan komitmen TJSP dalam kebijakan manajemen perusahaan. Program TJSP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan/atau promosi. Bidang kerja TJSP meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.

Untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, dibentuk Tim Kerja TJSP yang ditetapkan oleh Bupati. Penyelenggaraan Program TJSP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh Tim Kerja TJSP, meliputi pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil pelaksanaan.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.