For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 8/2018 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2018Publication Date:5 Februari 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date08 Februari 2018
Publication Date05 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 tentang Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum. 2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi. 3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 620.K/008/M.PE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pusat Departemen Pertambangan dan Energi. 4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2202.K/201/M.PE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Bidang Pertambangan Umum. 5. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara di Bidang Pertambangan Umum. 6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 tentang Pembuktian Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya dan Kontrak Karya Batubara. 7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku tujuh Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang terkait dengan kegiatan usaha mineral dan batubara. Keputusan-keputusan menteri yang dicabut tersebut meliputi berbagai aspek, seperti pelaksanaan inspeksi tambang, pengawasan pengelolaan lingkungan, komisi analisis dampak lingkungan, pemberian izin penyelidikan pendahuluan untuk penanaman modal asing dan dalam negeri, penggunaan peta dalam pertambangan, pembuktian kesanggupan pemohon kuasa pertambangan, serta pedoman pemrosesan permohonan kontrak karya pertambangan batubara.

(-)

(-)