For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Also known as: PP 46/2018 · PP No. 46 Tahun 2018 · PP Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:24 September 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, yang kemudian dialihkan sebagai penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengurangan penyertaan modal ini dilakukan berdasarkan nilai buku aset, sementara penambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan nilai wajar aset. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalihkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dari PT Angkasa Pura I dan II kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan navigasi penerbangan nasional.

(-)

(-)