on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara, dan kualitas lingkungan hidup serta sumber daya alam harus dijaga untuk menunjang kehidupan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup daerah. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3, dan limbah non-B3.
Hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait perusakan lingkungan juga diatur. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Kewajiban masyarakat adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa lingkungan.