on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, memberikan pedoman, kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta membina Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan orang perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang pemberian IUJK yang diberikan oleh Bupati atau SKPD yang ditunjuk, serta jangka waktu dan wilayah operasi IUJK dan TDUP.