For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 April 2013Publication Date:23 April 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date23 April 2013
Publication Date23 April 2013
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, memberikan pedoman, kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta membina Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan orang perseorangan yang memiliki usaha jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Objek perizinan adalah setiap jenis usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang konstruksi.
  • Subjek perizinan adalah setiap orang perseorangan atau BUJK yang berdomisili di Daerah dan melakukan jenis usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang konstruksi.
  • Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  • Persyaratan dan tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP).
  • Hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang IUJK dan TDUP.
  • Kewajiban pelaporan bagi pemegang IUJK dan TDUP.
  • Pemberdayaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK dan TDUP.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang pemberian IUJK yang diberikan oleh Bupati atau SKPD yang ditunjuk, serta jangka waktu dan wilayah operasi IUJK dan TDUP.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka IUJK yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktu ijinnya.

1. BUJK dan Pemegang TDUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan Izin Usaha.