Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengingat kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis Kabupaten Boyolali yang rawan bencana.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah:** Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, menentukan status darurat bencana, mengerahkan sumber daya, menjalin kerjasama, mengatur penggunaan teknologi berisiko, dan mencegah pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.
- **Kelembagaan:** BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. BPBD bertugas menetapkan pedoman, standardisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:** Meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pendidikan, pelatihan), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana:** Dana berasal dari APBN, APBD, lembaga usaha, lembaga internasional, dan masyarakat. Penggunaan dana diatur untuk setiap tahap penanggulangan bencana.
- **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penanggulangan bencana.
- **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.