For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2014Publication Date:8 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date13 Januari 2014
Publication Date08 Januari 2014
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dasar dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya DAS sebagai ekosistem yang utuh dan berkelanjutan, serta keprihatinan atas kerusakan DAS yang menyebabkan bencana alam dan berdampak pada perekonomian masyarakat. Tujuan utama dari pengelolaan DAS terpadu ini adalah untuk mewujudkan koordinasi antar pihak terkait, mengoptimalkan tata air, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan:** Penyusunan rencana pengelolaan DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, dengan melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor. Perencanaan didasarkan pada kajian bio-fisik, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. 2. **Pelaksanaan:** Kegiatan pengelolaan DAS dilaksanakan pada DAS yang akan dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya. Kegiatan pemulihan meliputi optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan. Kegiatan mempertahankan meliputi menjaga produktivitas ekosistem, bimbingan teknis konservasi, peningkatan koordinasi antar sektor, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. 3. **Monitoring dan Evaluasi:** Dilakukan secara periodik untuk mendapatkan data indikator kinerja pengelolaan DAS dan mengevaluasi perubahan daya dukung DAS. Hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan DAS. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan DAS. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS melalui forum koordinasi pengelolaan DAS atau secara perorangan. 6. **Pemberdayaan Masyarakat:** Dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. 7. **Sumber Dana:** Berasal dari APBN, APBD, hibah, dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat. 8. **Larangan:** Dilarang memanfaatkan DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk alih fungsi kawasan hutan dan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. 9. **Insentif dan Disinsentif:** Setiap orang yang mendapat manfaat jasa lingkungan dari DAS wajib memberikan kompensasi, dan yang menyebabkan polusi wajib membayar akibat kerusakan lingkungan. Pemerintah Kabupaten/Kota di hilir wajib menyediakan pembiayaan jasa lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di hulu. 10. **Penyelesaian Sengketa:** Dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pengadilan.

(-)

1. Pejabat Pemerintah yang tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-