Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dasar dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya DAS sebagai ekosistem yang utuh dan berkelanjutan, serta keprihatinan atas kerusakan DAS yang menyebabkan bencana alam dan berdampak pada perekonomian masyarakat. Tujuan utama dari pengelolaan DAS terpadu ini adalah untuk mewujudkan koordinasi antar pihak terkait, mengoptimalkan tata air, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perencanaan:** Penyusunan rencana pengelolaan DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, dengan melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor. Perencanaan didasarkan pada kajian bio-fisik, sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan.
2. **Pelaksanaan:** Kegiatan pengelolaan DAS dilaksanakan pada DAS yang akan dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya. Kegiatan pemulihan meliputi optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan. Kegiatan mempertahankan meliputi menjaga produktivitas ekosistem, bimbingan teknis konservasi, peningkatan koordinasi antar sektor, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
3. **Monitoring dan Evaluasi:** Dilakukan secara periodik untuk mendapatkan data indikator kinerja pengelolaan DAS dan mengevaluasi perubahan daya dukung DAS. Hasil evaluasi digunakan untuk penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan DAS.
4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan DAS.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS melalui forum koordinasi pengelolaan DAS atau secara perorangan.
6. **Pemberdayaan Masyarakat:** Dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.
7. **Sumber Dana:** Berasal dari APBN, APBD, hibah, dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
8. **Larangan:** Dilarang memanfaatkan DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk alih fungsi kawasan hutan dan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
9. **Insentif dan Disinsentif:** Setiap orang yang mendapat manfaat jasa lingkungan dari DAS wajib memberikan kompensasi, dan yang menyebabkan polusi wajib membayar akibat kerusakan lingkungan. Pemerintah Kabupaten/Kota di hilir wajib menyediakan pembiayaan jasa lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di hulu.
10. **Penyelesaian Sengketa:** Dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat atau pengadilan.