For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kota Pekalongan 6/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2009Publication Date:21 Maret 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date21 Maret 2009
Publication Date21 Maret 2009
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2002 Seri B Nomor 9)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Swasta. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan jenis sarana pelayanan dan tenaga kesehatan swasta serta ketidaksesuaian peraturan yang ada dengan kondisi saat ini. Tujuan perubahan adalah untuk meninjau kembali dan menyempurnakan peraturan tersebut, memberikan payung hukum pada sarana pelayanan dan tenaga kesehatan yang belum diatur, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, serta melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan pelayanan kesehatan ilegal.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 5, yang mengubah cakupan izin penyelenggaraan sarana pelayanan dan tenaga kesehatan swasta.
  2. Pasal 6, yang mengatur masa berlaku izin dan kondisi pembaharuan izin. Izin berlaku selama 5 tahun, kecuali izin tekniker gigi dan tukang gigi (3 tahun), serta izin apotek, toko obat, dan pengobat tradisional (berlaku seterusnya). Izin wajib diperbaharui jika pindah lokasi, perubahan nama, penanggung jawab berhenti/meninggal, atau habis masa berlaku sertifikat kompetensi.
  3. Pasal 7, yang menggolongkan retribusi izin sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Pasal 9, yang mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  5. BAB VII, yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis izin.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin apabila: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam izin dan atau melakukan kegiatan di bidang kesehatan tidak sesuai izin; b. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan bidang kesehatan.