on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Termoplastik Elastomer Untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Also known as: Permenperin 27/2024 · Permenperin No. 27 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8022:2022 secara wajib untuk Selang Termoplastik Elastomer yang digunakan untuk kompor gas LPG. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selang Termoplastik Elastomer yang diatur dalam peraturan ini mencakup produk dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) tertentu, baik produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Pengecualian berlaku untuk selang yang digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, dengan ketentuan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Selang Termoplastik Elastomer wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, termasuk persyaratan dokumen yang harus diunggah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, diatur pula mengenai Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diperlukan untuk membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada produk yang telah memenuhi ketentuan SNI. LSPro wajib melakukan surveilen secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan SNI tetap terjaga. Perusahaan Industri dan Perwakilan Resmi bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Selang Termoplastik Elastomer sesuai dengan ketentuan SNI.