For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas AntarProvinsi

Also known as: Permenhub 30/2017 · Permenhub No. 30 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 April 2017Publication Date:21 April 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 497), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 145 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1816).

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada lintas komersial, dengan tujuan meningkatkan perekonomian, memperlancar arus mobilisasi penumpang dan barang, serta menjamin kesinambungan pelayanan angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur tarif angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya, yang dibedakan dalam beberapa golongan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan. Tarif angkutan penumpang terdiri dari kelas ekonomi dan non-ekonomi, di mana tarif kelas non-ekonomi ditetapkan oleh operator angkutan penyeberangan. Selain itu, tarif yang ditetapkan sudah mencakup asuransi tanggung jawab pengangkut, namun belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan. Operator dilarang melakukan pungutan lain tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.