For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kota Jambi 4/2018 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2018Publication Date:29 Juni 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date29 Juni 2018
Publication Date29 Juni 2018
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan daerah dan hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait kearsipan, termasuk unit pengolah, unit kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). LKD memiliki fungsi penting dalam pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan penyusunan regulasi kearsipan di daerah. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang harus dilaksanakan secara sistematis dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait akses arsip, pemusnahan arsip, dan program arsip vital. OPD dan BUMD wajib melakukan penyusutan arsip berdasarkan JRA. LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis, termasuk akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk menjamin kemudahan akses arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Setiap orang yang memusnahkan arsip milik daerah di luar prosedur yang sah dipidana sesuai Pasal 86 UU Kearsipan. 4. Setiap orang yang menguasai dan/atau memiliki arsip milik daerah secara tidak sah dipidana sesuai Pasal 81 UU Kearsipan.