on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Also known as: Perda Kota Jambi 4/2018 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan daerah dan hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait kearsipan, termasuk unit pengolah, unit kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). LKD memiliki fungsi penting dalam pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan penyusunan regulasi kearsipan di daerah. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, yang harus dilaksanakan secara sistematis dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait akses arsip, pemusnahan arsip, dan program arsip vital. OPD dan BUMD wajib melakukan penyusutan arsip berdasarkan JRA. LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis, termasuk akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk menjamin kemudahan akses arsip.