For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation

Also known as: Permenkominfo 3/2014 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2014Publication Date:15 Januari 2014
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Januari 2014
Publication Date15 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan teknis sistem peringatan dini bencana alam pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation (DVB-T2). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat bantu penerima siaran televisi digital dan penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap sistem peringatan dini yang dipasang pada perangkat tersebut untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengujian sistem peringatan dini yang harus dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

(-)

(-)