For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional

Also known as: Kepmendikdasmen 56/2026 · Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2026Publication Date:6 Maret 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date06 Maret 2026
Publication Date06 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang akuntabel, transparan, dan terstandar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan nasional guna mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kebijakan ini bertujuan memberikan petunjuk teknis bagi penyelenggara dan pelaksana di tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan. Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. Terdapat pembagian tugas yang spesifik bagi penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam hal pendataan, penyiapan instrumen, pelaksanaan tes, hingga pelaporan hasil. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan peserta TKA dan AN, mekanisme pendaftaran, serta kewajiban satuan pendidikan dalam menyediakan infrastruktur yang memadai. Selain itu, diatur pula mengenai instrumen TKA dan AN, prosedur penulisan soal daerah, serta tata cara pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik. Kebijakan ini juga mencakup aspek pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, BOSP, maupun sumber lain yang sah, serta menetapkan tata tertib dan prosedur penanganan pelanggaran selama proses penyelenggaraan.

(-)

1. Pelanggaran ringan dikenai sanksi berupa peringatan lisan. 2. Pelanggaran sedang dikenai sanksi berupa surat peringatan, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, atau pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan. 3. Pelanggaran berat dikenai sanksi berupa pemberhentian tugas, nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait, atau penghentian sebagai pelaksana TKA dan AN selama 3 (tiga) kali penyelenggaraan berturut-turut.