Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) yang akuntabel, transparan, dan terstandar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan nasional guna mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kebijakan ini bertujuan memberikan petunjuk teknis bagi penyelenggara dan pelaksana di tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. Terdapat pembagian tugas yang spesifik bagi penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam hal pendataan, penyiapan instrumen, pelaksanaan tes, hingga pelaporan hasil. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan peserta TKA dan AN, mekanisme pendaftaran, serta kewajiban satuan pendidikan dalam menyediakan infrastruktur yang memadai. Selain itu, diatur pula mengenai instrumen TKA dan AN, prosedur penulisan soal daerah, serta tata cara pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik. Kebijakan ini juga mencakup aspek pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, BOSP, maupun sumber lain yang sah, serta menetapkan tata tertib dan prosedur penanganan pelanggaran selama proses penyelenggaraan.