For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Deerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Serang 11/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Deerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap rumus perhitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), daftar indeks untuk faktor pengali harga satuan retribusi IMB, tabel penetapan indeks terintegrasi perhitungan besarnya retribusi IMB bangunan gedung, tabel penetapan indeks perhitungan besarnya retribusi IMB untuk prasarana bangunan gedung, daftar kode dan indeks perhitungan besarnya retribusi IMB, serta tabel satuan retribusi IMB.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan pembangunan di Kabupaten Serang.

Ketentuan Substansial:

  1. Rumus Perhitungan Retribusi IMB: Mengubah rumus perhitungan retribusi untuk pembangunan bangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, retribusi prasarana bangunan gedung, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung.
  2. Daftar Indeks: Menyesuaikan daftar indeks untuk faktor pengali harga satuan retribusi IMB, termasuk indeks kegiatan dan indeks parameter (fungsi bangunan, klasifikasi bangunan, waktu penggunaan bangunan).
  3. Tabel Penetapan Indeks: Mengubah tabel penetapan indeks terintegrasi untuk perhitungan retribusi IMB bangunan gedung berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan.
  4. Tabel Satuan Retribusi IMB: Menyesuaikan tabel satuan retribusi IMB untuk berbagai jenis bangunan dan prasarana bangunan gedung.

(-)

(-)