For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kota Ambon 11/2012 · Perda Kota Ambon No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:3 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date-
Publication Date03 Juli 2012
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ikan Dan Pungutan Hasil Perikanan (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2011 Nomor 7 Seri C Nomor 03)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan menetapkan retribusi atas pelayanan di tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas yang disediakan. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Kota, termasuk tempat yang dikontrak dari pihak lain, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat pelelangan ikan.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai lelang ikan. Tarif retribusi ditetapkan 3,5% dari harga transaksi penjualan ikan, dibagi antara penjual (1,5%) dan pembeli (2%). Tarif ditinjau setiap 3 tahun, memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pemungutan dilakukan di wilayah Kota Ambon, dan retribusi terutang saat SKRD diterbitkan.

Wajib retribusi memiliki hak dan kewajiban termasuk mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Walikota dalam 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan imbalan bunga. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Hasil pemungutan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan terkait penyelenggaraan pelayanan tempat pelelangan ikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan oleh PPNS, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Selain sanksi dan denda sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikenakan tindakan administrasi berupa larangan menggunakan/memanfaatkan pelayanan pada tempat pelelangan ikan selama 6 (enam) bulan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.