For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2014Publication Date:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekkretariat DPRD
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date15 Agustus 2014
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 59).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien, serta untuk melakukan penataan kembali organisasi pada Sekretariat Daerah sejalan dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab, terutama pada ketentuan yang mengatur mengenai Bagian Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi. Perubahan ini juga didasari oleh telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, termasuk struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa bagian dan sub bagian dalam struktur organisasi, seperti penghapusan ketentuan Pasal 7 huruf d dan Pasal 11, serta perubahan pada Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 32.

Perubahan ini mencakup penataan kembali bagian-bagian di Sekretariat Daerah, seperti Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Perlengkapan, Bagian Umum, dan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. Selain itu, dilakukan juga penataan pada Sekretariat DPRD, termasuk perubahan pada Bagian Umum, Bagian Hukum, Persidangan dan Risalah, serta Bagian Keuangan.

1. Penataan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 (satu) Tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)