Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat terdampak, perlindungan dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, dan pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana.
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana yang melibatkan unsur pemerintah daerah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan situasi potensi bencana), saat tanggap darurat, dan pascabencana. Masing-masing tahapan mencakup kegiatan perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, peringatan dini, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana dan prasarana vital, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
- Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana, yang dilakukan melalui koordinasi dengan BPBD.
- Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, lembaga usaha, dan masyarakat. Penggunaan dana harus sesuai dengan tahapan penanggulangan bencana dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan terhadap tahapan penanggulangan bencana dan laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh BPBD.