on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan
Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 6/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari konsumsi pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, serta mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Pembinaan IRTP meliputi bimbingan untuk meningkatkan keamanan, mutu, dan gizi pangan, promosi pangan IRTP, dan peningkatan daya saing. Setiap IRTP wajib menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang mencakup persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, suplai air, hygiene sanitasi, kesehatan karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan, pengawasan, penarikan produk, pencatatan, dan pelatihan karyawan. Setiap IRTP yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sarana produksi. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Label pangan wajib dicantumkan pada kemasan pangan dengan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, meliputi nama produk, komposisi bahan, berat bersih, nama dan alamat IRTP, tanggal kedaluwarsa, Nomor P-IRT, kode produksi, dan cara penyimpanan. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dengan pengawasan terhadap pengadaan dan distribusi bahan berbahaya, serta penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya.