on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Siliwangi
Also known as: PERPRES 24/2014 · PERPRES No. 24 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Siliwangi sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Pengelolaan dan aset Universitas Siliwangi sebelumnya telah dialihkan dari Yayasan Universitas Siliwangi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial
Universitas Siliwangi akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, kewajiban, mahasiswa, dan pegawai dari Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan ke Universitas Siliwangi. Pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.