For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2019Publication Date:8 Februari 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date08 Februari 2019
Publication Date08 Februari 2019
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah untuk mengembangkan daya saing koperasi, meningkatkan produktivitas usaha, serta meningkatkan kemampuan koperasi dalam mengakses sumber pembiayaan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi. Perlindungan koperasi meliputi pendidikan dan pelatihan, fasilitasi pendirian dan perizinan usaha, pengendalian persaingan usaha, dan penguatan permodalan. Pemberdayaan koperasi meliputi aspek sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, kesempatan berusaha, dan promosi dagang.

Hak dan Kewajiban:

  • Koperasi berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
  • Koperasi wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program penguatan permodalan, seperti telah berbadan hukum, mengutamakan kepentingan anggota, memiliki kualifikasi minimal, dan melaksanakan rapat anggota tahunan.
  • Pemerintah Daerah berhak melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan koperasi.

(-)

1. Koperasi dapat dikenakan sanksi administrasi jika menggunakan fasilitas pemberdayaan tidak sesuai tujuan, memberikan dokumen/informasi tidak benar, tidak menyampaikan laporan kinerja, atau tidak melaksanakan rapat anggota tahunan. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pengalihan fasilitasi, penghentian kegiatan operasional, atau pencabutan izin.