For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

Also known as: SE Menaker M/4/HK.04.00/III/2026 · SE Menaker No. M/4/HK.04.00/III/2026

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2026Publication Date:2 Maret 2026
Transportasi & LogistikTeknologi, Media & TelekomunikasiKetenagakerjaan

Information

TypeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Effective Date02 Maret 2026
Publication Date02 Maret 2026

(-)

Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. BHR Keagamaan tahun 2026 diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir. Besaran BHR Keagamaan adalah paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, diberikan dalam bentuk uang tunai. Perusahaan aplikasi diminta untuk transparan dalam perhitungan BHR Keagamaan dan memberikannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan. Gubernur diminta menghimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya untuk memberikan BHR Keagamaan sesuai Surat Edaran ini, serta menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.

(-)

(-)