For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam

Also known as: Peraturan LIPI 6/2016 · Peraturan LIPI No. 6 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date25 Februari 2016
Publication Date24 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1022/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam (BPTBA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BPTBA dan mengoptimalkan penelitian teknologi bahan alam, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BPTBA adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi bahan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI. Tugas utama BPTBA adalah melaksanakan penelitian di bidang teknologi bahan alam. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPTBA menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian, layanan jasa dan informasi, diseminasi hasil penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Struktur organisasi BPTBA terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemanfaatan Teknologi, Seksi Sarana dan Prasarana Teknis, dan Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari peneliti dan jabatan fungsional lainnya. Setiap unsur organisasi memiliki tugas masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPTBA harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. BPTBA juga harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membangun kerja sama dengan unit kerja LIPI lainnya dan pemerintah daerah. Kepala BPTBA wajib melaksanakan pengawasan melekat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1022/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)