For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan

Also known as: Permenhub 42/2020 · Permenhub No. 42 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:15 Juni 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date15 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang impor di pelabuhan melalui penerapan sistem pelayanan DO Online. Sistem ini wajib diterapkan oleh badan usaha pelabuhan dan perusahaan angkutan laut. Pemilik barang dan perusahaan jasa pengurusan transportasi juga diwajibkan menggunakan sistem ini. Pelaksanaan sistem ini terhubung dengan Indonesia National Single Window dan sistem terkait lainnya. Pada tahap awal, penerapan dilakukan di empat pelabuhan utama: Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi badan usaha pelabuhan dan perusahaan angkutan laut untuk menyediakan sistem yang dapat menerima elemen data DO Online.

(-)

1. Badan usaha pelabuhan dan perusahaan angkutan laut yang tidak menerapkan pelayanan DO Online dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.