For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 19/2005 · Keppres No. 19 Tahun 2005 · Keppres Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2005Publication Date:26 Juli 2005
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2005
Publication Date26 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat China dari tanggal 27 Juli 2005 hingga 30 Juli 2005. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam hal ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Penugasan ini berlaku selama periode kunjungan kenegaraan atau hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)