For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1965 tentang Staf Inti/Staf Komando Operasi Berdikari

Also known as: Keppres 258/1965 · Keppres No. 258 Tahun 1965 · Keppres Nomor 258 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:3 September 1965Publication Date:3 September 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeStaf Inti/Staf Komando Operasi Berdikari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1965
Publication Date03 September 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 258 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Komando Operasi Berdikari dengan membentuk Staf Inti yang terdiri dari lima bidang: Keuangan, Prasarana, Produksi, Perdagangan, dan Mass Media. Setiap bidang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Komando Operasi Berdikari, yang pada gilirannya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Staf Inti ini bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang mandiri di bidang masing-masing. Selain itu, dibentuk pula sebuah Sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Staf Inti.

(-)

(-)