For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi (05) Buku Kedua Tahun 2023

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi (05) Buku Kedua Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Keputusan Kepala SKK Migas PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi (05) Buku Kedua · Keputusan Kepala SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi (05) Buku Kedua

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ThemePedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
LocationSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Effective Date04 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Surat Keputusan Kepala SKK Migas Nomor KEP-0041/SKKMA0000/2017/S0 tanggal 30 Mei 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 04 serta ketentuan lain yang bertentangan dan diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini, kecuali sebagaimana dimaksud dalam PTK Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 05 Bab XII.

Pedoman ini mengatur tata cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan SKK Migas, termasuk kewenangan KKKS Cost Recovery dan KKKS Gross Split dalam tahap eksplorasi dan eksploitasi. Diatur pula mengenai peningkatan kapasitas nasional melalui penggunaan Produk Dalam Negeri, kewajiban penggunaan jasa dalam negeri, preferensi harga, dan program pengembangan vendor. Pedoman ini juga mencakup pelaku pengadaan, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, manajemen kontrak, dan pengelolaan penyedia barang/jasa. Metode pengadaan meliputi Swakelola, Pembelian Langsung, dan Tender (pelelangan dan penunjukan langsung). Diatur pula mengenai pengadaan komoditas utama, persiapan alih operasi pengelolaan wilayah kerja, dan kerja sama antara KKKS Cost Recovery dan KKKS Gross Split.

1. Hasil Prakualifikasi sebelum tanggal berlaku pedoman ini, masih dapat digunakan atau dapat dimutakhirkan mengikuti ketentuan dalam pedoman ini dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Proses Tender yang telah melewati tahap penyampaian dokumen penawaran setelah berlakunya pedoman ini tetap dilanjutkan dengan mengacu pada PTK 007 Buku Kedua Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan Tender yang berlaku sebelumnya. 3. Proses Tender yang belum melewati tahap penyampaian dokumen penawaran setelah berlakunya pedoman ini, KKKS Cost Recovery melakukan penyesuaian dengan mengacu pada pedoman ini dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 4. Proses Tender yang akan dimulai dan diperkirakan tahap penyampaian dokumen penawaran setelah berlakunya pedoman ini, mengacu pada pedoman ini dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 5. Rencana Tender yang telah disetujui oleh SKK Migas sebelum tanggal berlaku pedoman ini tidak memerlukan persetujuan ulang dengan mengacu butir 5.2 s.d. 5.4. 6. Pelaksanaan PLK setelah berlakunya pedoman ini mengacu pada pedoman ini dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Pengenaan sanksi kepada Penyedia Barang/Jasa setelah berlakunya pedoman ini mengacu pada pedoman ini dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 8. Sertifikat Panitia Tender yang diterbitkan SKK Migas sebelum berlakunya pedoman ini masih tetap berlaku sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam sertifikat.

(-)