For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 10/2024 · Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2024Publication Date:24 Desember 2024

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date24 Desember 2024
Publication Date24 Desember 2024
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01322). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan keselamatan penerbangan di luar kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Latar belakangnya adalah perlunya mengantisipasi aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan serta menjamin kepastian hukum dalam pelayanan dasar dan keselamatan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum atas aktivitas masyarakat yang mengganggu atau mengancam keselamatan masyarakat, keselamatan penerbangan, dan/atau keamanan penerbangan di luar kawasan bandara. Aktivitas yang diatur meliputi pemasangan lampu permukaan non-aeronautical lighting, penggunaan sinar laser, penerbangan pesawat udara tanpa awak, peluncuran roket, penerbangan layang-layang dan balon udara, lomba balap burung, penyulutan petasan, pemeliharaan hewan ternak, dan penggunaan radio antar-warga. 2. **Pelaksanaan Ketertiban Umum:** Penyelenggaraan ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP, unit pelaksana teknis Satpol PP di kecamatan, dan kepala desa/lurah melalui Satlinmas. Satpol PP melaksanakan deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Kepala desa/lurah melalui Satlinmas melaksanakan deteksi dini dan pembinaan, serta melaporkan kepada Satpol PP. 3. **Kewajiban dan Tanggung Jawab:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga keselamatan penerbangan dan keamanan penerbangan. Setiap orang bertanggung jawab mewujudkan rasa aman dan bebas dari bahaya yang mengancam keselamatan diri, keselamatan penerbangan, dan keamanan penerbangan. 4. **Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan ketertiban umum atas aktivitas masyarakat yang mengganggu atau mengancam keselamatan. Kewajiban ini diiringi dengan fasilitasi dan mediasi dengan pemangku kepentingan bandara atau badan usaha yang berlokasi di luar kawasan bandara, meliputi bidang ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sarana peribadatan, dan sarana prasarana lingkungan. 5. **Hak Setiap Orang:** Setiap orang berhak memperoleh rasa aman dan pelindungan terhadap ancaman bahaya. Setiap orang berhak melaksanakan aktivitas masyarakat dengan izin dari pejabat yang berwenang.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 20 (dua puluh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).