Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan keselamatan penerbangan di luar kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Latar belakangnya adalah perlunya mengantisipasi aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan serta menjamin kepastian hukum dalam pelayanan dasar dan keselamatan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum atas aktivitas masyarakat yang mengganggu atau mengancam keselamatan masyarakat, keselamatan penerbangan, dan/atau keamanan penerbangan di luar kawasan bandara. Aktivitas yang diatur meliputi pemasangan lampu permukaan non-aeronautical lighting, penggunaan sinar laser, penerbangan pesawat udara tanpa awak, peluncuran roket, penerbangan layang-layang dan balon udara, lomba balap burung, penyulutan petasan, pemeliharaan hewan ternak, dan penggunaan radio antar-warga.
2. **Pelaksanaan Ketertiban Umum:** Penyelenggaraan ketertiban umum dilaksanakan oleh Satpol PP, unit pelaksana teknis Satpol PP di kecamatan, dan kepala desa/lurah melalui Satlinmas. Satpol PP melaksanakan deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Kepala desa/lurah melalui Satlinmas melaksanakan deteksi dini dan pembinaan, serta melaporkan kepada Satpol PP.
3. **Kewajiban dan Tanggung Jawab:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga keselamatan penerbangan dan keamanan penerbangan. Setiap orang bertanggung jawab mewujudkan rasa aman dan bebas dari bahaya yang mengancam keselamatan diri, keselamatan penerbangan, dan keamanan penerbangan.
4. **Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan ketertiban umum atas aktivitas masyarakat yang mengganggu atau mengancam keselamatan. Kewajiban ini diiringi dengan fasilitasi dan mediasi dengan pemangku kepentingan bandara atau badan usaha yang berlokasi di luar kawasan bandara, meliputi bidang ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, sarana peribadatan, dan sarana prasarana lingkungan.
5. **Hak Setiap Orang:** Setiap orang berhak memperoleh rasa aman dan pelindungan terhadap ancaman bahaya. Setiap orang berhak melaksanakan aktivitas masyarakat dengan izin dari pejabat yang berwenang.