on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 7/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah sampai dengan tahun 2008 sebesar Rp.9.902.314.709,-. Pada tahun 2009, dilakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2009, sehingga jumlah seluruh penyertaan modal daerah pada Bank BPD menjadi sebesar Rp.11.902.314.709,-. Penambahan penyertaan modal ini dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme dan prosedur penambahan penyertaan modal daerah pada Bank BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah pada Bank BPD berupa dividen yang diperoleh selama Tahun Buku Bank BPD menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan APBD sesuai peraturan yang berlaku.