on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1956 tentang Pemberian Uang Duka atau Penghibur Kepada Janda atau Ahli-Waris Anggota Angkatan Perang yang Tewas karena Keganasan Gerombolan
Also known as: PP 38/1956 · PP No. 38 Tahun 1956 · PP Nomor 38 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas karena keganasan gerombolan. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban hidup mereka yang ditinggalkan, terutama dalam bulan-bulan awal setelah kehilangan anggota keluarga.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas dalam menjalankan tugas atau dalam keadaan lain sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan, berhak menerima uang duka sebesar Rp. 5.000,-. Pembayaran ini dilakukan sekaligus dan dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk melaksanakan peraturan ini.