on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Also known as: PERPRES 99/2018 · PERPRES No. 99 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik, yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kepala Badan Pusat Statistik bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan dari Menteri terkait.