on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Dalam dan Keluar WIlayah Negara Republik Indonesia
Also known as: Permentan 51/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 51/Permentan/OT.140/9/2011
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak ke dalam dan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan keragaman genetik, mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri, serta memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan ternak. Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, tidak mengganggu kelestarian ternak lokal, dan status populasi bibit ternak dalam negeri aman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan administratif dan teknis untuk pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak. Persyaratan administratif meliputi identitas pelaku usaha, NPWP, izin usaha, rekomendasi dinas provinsi, dan keputusan penunjukan instalasi karantina hewan. Persyaratan teknis meliputi mutu benih dan/atau bibit ternak serta kesehatan hewan. Pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak memerlukan izin dari Menteri Perdagangan setelah diterbitkannya Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) atau Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran (RPP-I) dari Menteri Pertanian yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pelaku usaha yang telah memperoleh RPP atau RPP-I wajib mengajukan izin pemasukan dan/atau pengeluaran kepada Menteri Perdagangan serta melaporkan realisasi pemasukan atau pengeluaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dilakukan secara langsung oleh petugas karantina dan pengawas bibit ternak, serta secara tidak langsung berdasarkan laporan.