For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome

Also known as: Perda Kabupaten Blora 19/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2019Publication Date:12 Desember 2019
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2019
Publication Date12 Desember 2019
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS yang mengancam kesehatan masyarakat dan peradaban manusia.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Promosi Kesehatan: Peningkatan pengetahuan mengenai pencegahan penularan HIV dan penghapusan stigma serta diskriminasi.
  2. Pencegahan Penularan HIV: Melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak.
  3. Pemeriksaan Diagnosis HIV: Dilakukan melalui KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela) atau TIPK (Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling) dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan pasien.
  4. Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan: Bertujuan mengurangi risiko penularan, menghambat infeksi oportunistik, dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV.
  5. Rehabilitasi: Dilakukan terhadap populasi kunci seperti pekerja seks dan pengguna NAPZA suntik melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  6. Layanan Komprehensif dan Berkesinambungan: Meliputi semua bentuk layanan HIV dan AIDS yang dilakukan secara paripurna.
  7. Surveilans HIV dan AIDS: Untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan.
  8. Mitigasi Dampak: Mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi ODHA dan keluarga.
  9. Sumber Daya Kesehatan: Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi ODHA dan ketersediaan obat serta perbekalan kesehatan.
  10. Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  11. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah: Bertanggung jawab kepada Bupati dalam mengoordinasikan upaya penanggulangan.
  12. Pemberdayaan Masyarakat: Melalui peran aktif masyarakat dan dunia usaha.

Peraturan ini juga mengatur peran, hak, dan tanggung jawab penderita HIV dan AIDS, serta larangan terkait diskriminasi dan penyebaran HIV.

(-)

1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan tindakan preventif dapat dikenakan teguran lisan, tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja dapat dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain.