For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00

Also known as: PMK 57/PMK.011/2012 · PMK No. 57/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:19 April 2012Publication Date:19 April 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 April 2012
Publication Date19 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pengenaan dan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes). Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan uraian barang dan pos tarif impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja dengan spesifikasi tertentu, termasuk pintalan dari 6, 7, 8, dan 9 pilinan kawat baja dengan diameter tertentu. Produk tersebut dapat disepuh atau dilapisi dengan seng atau kuningan dan tidak diisolasi. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pos tarif untuk produk terkait.

(-)

(-)