Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.931.492.367.900,00 menjadi Rp.920.121.245.914,00 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp.930.312.357.200,00 menjadi Rp.929.146.171.956,00 setelah perubahan, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran.