For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 09 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 09/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 09 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 09 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Kelola Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan pemotongan hewan, menjaga kebersihan lingkungan masyarakat, dan menciptakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh, dan sehat di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Unit Pelaksana Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH), termasuk susunan organisasi dan tugasnya.
  2. Penyelenggaraan pemotongan hewan ternak yang harus dilakukan di RPH yang ditetapkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti peribadatan atau upacara adat. Pemotongan darurat harus dilaporkan.
  3. Persyaratan dan tata cara pemotongan hewan yang baik, termasuk pemeriksaan ante-mortem dan istirahat sebelum pemotongan.
  4. Pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif yang melibatkan Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
  5. Pemasukan dan pengeluaran hewan ternak atau daging yang memerlukan rekomendasi dari Bupati atau Kepala Perangkat Daerah terkait.
  6. Peredaran karkas, daging, dan jeroan yang memerlukan izin usaha dan dilakukan di tempat yang memenuhi syarat.
  7. Larangan melakukan pemotongan hewan ternak, peredaran karkas, daging dan jeroan tanpa izin usaha, memperdagangkan daging gelap, daging oplosan atau daging selundupan, dan memotong hewan ternak betina produktif.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola RPH yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan (2), serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).