on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 4/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terpadu dan partisipatif.
Tujuan dari sistem perencanaan pembangunan daerah ini adalah:
Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tahapan dan tata cara penyusunan masing-masing rencana pembangunan tersebut, termasuk mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.