on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
Also known as: Keppres 1/2006 · Keppres No. 1 Tahun 2006 · Keppres Nomor 1 Tahun 2006
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk enam Pengadilan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan dengan biaya yang ringan. Pengadilan Negeri yang dibentuk adalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Tebo, Sarolangun, Kutai Barat, Mandailing Natal, dan Tanjung Jabung Timur. Setiap pengadilan memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten masing-masing. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum pengadilan negeri sebelumnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan-pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan lebih lanjut mengenai kelas, tugas, fungsi, dan organisasi pengadilan-pengadilan ini akan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri terkait.