For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 6/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2023Publication Date:26 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date26 Oktober 2023
Publication Date26 Oktober 2023
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 2.120.659.154.800,00 bertambah sebesar Rp. 351.783.402.580,00 sehingga menjadi Rp. 2.472.442.557.380,00. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Anggaran pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

(-)

(-)