For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 47/PMK.011/2013 · PMK No. 47/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2013Publication Date:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2013
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri terkait di dalam negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk 0%, barang yang dikenakan tarif berdasarkan perjanjian internasional, barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, dan barang yang diimpor oleh perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat atau yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk. Pagu anggaran untuk kebijakan ini ditetapkan sebesar Rp150.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.

(-)

  1. Perusahaan yang menyalahgunakan ketentuan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor.