For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 193/PMK.07/2014 · PMK No. 193/PMK.07/2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan jumlah alokasi kurang bayar sebesar Rp124.074.406.876, yang akan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia. Penyaluran dana ini harus dilakukan paling lambat pada bulan November 2014 dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)