For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 09/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2011Publication Date:12 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date18 Mei 2011
Publication Date12 Mei 2011
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan PLN dan Non PLN; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Pembuangan Limbah Cair; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pajak daerah kabupaten agar sesuai dengan undang-undang tersebut. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, penetapan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 2. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%, kecuali jika dilaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 3. Pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak, ditambah bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan. 4. SKPD/SPPT yang tidak dibayar setelah 30 hari dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD. 5. Pejabat yang melanggar ketentuan BPHTB dikenakan denda administratif.