For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor, Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika

Also known as: Perka Arsip Nasional 9/2015 · Perka Arsip Nasional No. 9 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Sektor, Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date03 Februari 2015
Publication Date26 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Penanggulangan Narkotika menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor politik, hukum, dan keamanan yang berkaitan dengan penanggulangan narkotika. Pedoman ini disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pedoman retensi arsip ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan minimal (retensi), dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Retensi arsip didasarkan pada nilai guna administrasi (2 tahun), nilai guna hukum, informasi dan teknologi (5 tahun), dan nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan (10 tahun). Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, penelitian, data dan informasi P4GN, serta hukum dan kerjasama. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip, dengan retensi tidak kurang dari batas minimal yang ditetapkan dan rekomendasi sesuai pedoman retensi.

(-)

(-)