For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Also known as: UU 8/1985 · UU No. 8 Tahun 1985 · UU Nomor 8 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 1985Publication Date:17 Juni 1985
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeOrganisasi Kemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 1985
Publication Date17 Juni 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakangnya adalah pentingnya peran Ormas sebagai wadah penyalur aspirasi dan pemikiran anggota masyarakat dalam pembangunan nasional.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Asas Ormas: Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Tujuan Ormas: Menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai tujuan nasional.
  3. Fungsi Ormas: Sebagai wadah penyalur kegiatan, pembinaan, pengembangan anggota, partisipasi dalam pembangunan, dan sarana penyalur aspirasi.
  4. Hak Ormas: Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi dan mempertahankan hak hidupnya.
  5. Kewajiban Ormas: Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Keuangan Ormas: Diperoleh dari iuran anggota, sumbangan, dan usaha lain yang sah.
  7. Pembinaan Ormas: Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Ormas.
  8. Pembekuan dan Pembubaran Ormas: Pemerintah dapat membekukan atau membubarkan Ormas yang melanggar ketentuan undang-undang.

Undang-undang ini juga mengatur tentang keanggotaan, kepengurusan, dan tempat kedudukan Ormas.

1. Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(-)