on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Also known as: UU 8/1985 · UU No. 8 Tahun 1985 · UU Nomor 8 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakangnya adalah pentingnya peran Ormas sebagai wadah penyalur aspirasi dan pemikiran anggota masyarakat dalam pembangunan nasional.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-undang ini juga mengatur tentang keanggotaan, kepengurusan, dan tempat kedudukan Ormas.