For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 12/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, serta untuk menata kegiatan Tempat Pelelangan Ikan demi melindungi kepentingan nelayan dan membangun sistem ekonomi yang sehat. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Subjek, dan Objek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan dan penyediaan Tempat Pelelangan Ikan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas atau memperoleh pelayanan jasa Tempat Pelelangan Ikan. Objek retribusi adalah penyediaan Tempat Pelelangan oleh pemerintah daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Pengecualian diberikan kepada tempat pelelangan yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis fasilitas dan pelayanan, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan penyediaan tempat pelelangan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi jual beli ikan yang dilelang, dengan 3% dibebankan kepada nelayan (penjual) dan 2% kepada bakul (pembeli). - **Wilayah Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. - **Saat Retribusi Terutang:** Terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Penentuan Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.