For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 255 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 255 Tahun 2022 tentang Batas Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 255/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 255 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 255 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2022Publication Date:14 Juli 2022
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBatas Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date14 Juli 2022
Publication Date14 Juli 2022
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 255 Tahun 2022 ini menetapkan batas wilayah Desa Pamupukan yang terletak di Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Tujuan dari penetapan batas desa ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa tersebut.

Batas Desa Pamupukan:

  1. Timur: Desa Padamulya Kecamatan Maleber.
  2. Barat: Desa Ciniru dan Desa Cijemit Kecamatan Ciniru.
  3. Selatan: Desa Cipedes Kecamatan Ciniru.
  4. Utara: Desa Gewok Kecamatan Garawangi.

Peraturan ini juga menjelaskan detail batas-batas wilayah administrasi Desa Pamupukan dengan desa-desa tetangga, berdasarkan titik-titik koordinat (TK) yang telah ditetapkan. Penegasan batas desa dapat ditindaklanjuti dengan pemasangan pilar batas desa yang mengacu pada titik koordinat yang telah ditetapkan.

(-)

(-)